edukasi

Wajib Tahu! 8 Penyebab yang Membuat Pengajuan KPR Ditolak

SENTUL SITE
Beranda
edukasi
Wajib Tahu! 8 Penyebab yang Membuat Pengajuan KPR Ditolak

Penyebab Pengajuan KPR Ditolak - Harga rumah yang terus melambung tinggi menjadi alasan yang membuat mayoritas orang tak kunjung memiliki hunian pribadi. Sebenarnya, kendala tersebut bisa diatasi melalui pengajuan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR. Proses KPR membuat Anda tak harus memiliki uang tunai dalam jumlah fantastis, melainkan hanya perlu menyiapkan uang muka lalu membayar angsuran sesuai tenor yang disepakati.


Penyebab Pengajuan KPR Ditolak

Sekarang, Anda bisa melakukan simulasi KPR secara mudah melalui Rumah123.com. Sebagai situs teknologi jual beli properti terdepan di Indonesia sejak 2007, Rumah123.com berkomitmen membantu Anda memiliki hunian pribadi secara praktis. Dengan demikian, Anda bisa melakukan simulasi KPR yang mencakup perhitungan estimasi cicilan beli properti, info seputar harga properti ideal berdasarkan penghasilan, serta cek status dan kelayakan syarat pengajuan KPR. 

Membeli rumah pribadi tak lagi sekadar jadi impian dengan dukungan rekomendasi program KPR dari Rumah123.com. Kalau Anda berencana mengajukan KPR dalam waktu dekat, berarti Anda wajib melakukan persiapan matang dari sekarang. Pahami beberapa penyebab pengajuan KPR ditolak berikut ini sebagai bahan pembelajaran yang berharga:


(ads)


Penyebab yang Membuat Pengajuan KPR Ditolak

1. Dokumen Kurang Lengkap

Penyebab penolakan KPR yang sering dialami banyak orang adalah kendala dokumen yang kurang lengkap. Beberapa dokumen yang wajib ada sebagai syarat pengajuan KPR, yaitu:


  • Fotokopi KTP.
  • Akta nikah atau cerai (bagi pemohon yang sudah pernah menikah).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Slip gaji 3 bulan terakhir (bagi pemohon berstatus karyawan).
  • Izin praktik profesi (jika ada).
  • Rekening koran 3 bulan terakhir.
  • Surat kepemilikan agunan (mencakup Sertifikat Hak Milik (SHM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Pajak Bumi Bangunan (PBB)).
  • Formulir pengajuan KPR yang sudah diisi secara lengkap.


Sementara itu, pemohon yang berstatus sebagai pebisnis mesti menyiapkan dokumen kelengkapan tambahan sebagai berikut:


  • Bukti transaksi keuangan usaha.
  • Buku rekening bank usaha.
  • NPWP usaha.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat lainnya yang menjadi bukti usaha.


2. Status Pemohon Masuk Daftar Hitam Bank Indonesia (BI)

Kendala pengajuan KPR juga muncul dari status pemohon yang masuk daftar hitam BI. Situasi ini akan terjadi bila pemohon memiliki riwayat keuangan buruk serta status kredit yang gagal bayar. Pihak bank biasanya memutuskan menolak pengajuan KPR pemohon dengan rekam jejak kredit buruk karena dianggap berisiko menyebabkan gagal bayar KPR di kemudian hari.


3. Usia Pemohon Melebihi Batas Maksimal pada Akhir Masa Tenor

Batas maksimal usia pemohon KPR di akhir masa tenor adalah 60 tahun. Jadi, kemungkinan besar pengajuan KPR akan ditolak bila usia pemohon melebihi batas tersebut. Misalnya, bila Anda berusia 52 tahun dan berencana mengajukan KPR dengan tenor 10 tahun. Pengajuan tersebut pasti gagal sebab Anda berusia 62 tahun pada akhir tenor. Aturan ini berkaitan dengan anggapan bahwa usia sangat erat kaitannya dengan produktivitas kerja. Pemohon yang sudah memasuki masa pensiun dikhawatirkan akan mengalami kesulitan dalam melunasi KPR.


4. Penghasilan Dianggap Belum Mencukupi untuk Membayar Cicilan

Besaran penghasilan termasuk salah satu pertimbangan utama bagi bank dalam meloloskan pengajuan KPR. Idealnya, jumlah angsuran KPR per bulan yang harus dibayar tidak lebih dari 30% total penghasilan pemohon. Oleh sebab itu, bank akan menolak pengajuan KPR dari pemohon yang penghasilannya belum mencukupi dan atau masih memiliki tanggungan kredit lain, seperti kendaraan bermotor.


5. Masa Kerja Belum Memenuhi Persyaratan KPR

Pemohon berstatus karyawan memang tergolong mudah mendapatkan persetujuan saat mengajukan KPR. Namun, ada syarat lain yang patut dipenuhi sang pemohon, yaitu masa kerja. Bank mengharapkan pemohon berstatus karyawan sudah memiliki masa kerja minimal 1 tahun. Sementara itu, pemohon berstatus wiraswasta harus sudah menjalankan bisnis minimal 2 tahun. Masa kerja atau usaha kurang dari persyaratan tersebut membuat pengajuan KPR berisiko ditolak.


(ads)


6. Status Kepemilikan Rumah Sedang Bermasalah

KPR bukan hanya diperuntukkan bagi rumah baru dari pihak pengembang, melainkan juga rumah lama yang sudah pernah dibeli pihak lain. Bank akan memeriksa status kepemilikan rumah secara cermat untuk memastikan bahwa statusnya aman dan kelengkapan dokumennya benar-benar legal. Biasanya bank akan menolak pengajuan KPR rumah yang bermasalah, misalnya menjadi objek perebutan hak waris atau mempunyai sertifikat kepemilikan ganda. 


7. Uang Muka Belum Mencukupi

Jangan lupa bahwa persiapan finansial yang memadai tetap dibutuhkan sewaktu mengajukan KPR. Anda harus memiliki uang muka yang cukup untuk syarat awal KPR. Besaran uang muka yang dibutuhkan minimal 30% dari total harga rumah atau lebih besar lagi. Uang muka yang lebih besar membuat tenor kredit lebih singkat sehingga total bunga yang wajib Anda lunasi pun jadi lebih ringan. Kalau pengajuan KPR Anda ditolak karena uang muka kurang, maka sebaiknya Anda beralih ke rumah yang harganya lebih terjangkau.


8. Letak Rumah Tidak Strategis

Lokasi rumah juga menjadi pertimbangan penting bagi bank dalam menyetujui proses KPR. Bank akan menolak pengajuan KPR untuk rumah yang letaknya tidak strategis, misalnya di bantaran sungai, menutupi akses jalan utama, atau berada dalam area rawan bencana. Jadi, Anda pun mesti lebih cermat memilih hunian pribadi yang terletak di lokasi strategis.


Cerita tentang pengajuan KPR orang lain yang ditolak adalah pelajaran berharga yang membuat Anda lebih cermat dalam menjalani proses tersebut. Niscaya persiapan KPR yang matang akan merealisasikan impian Anda untuk memiliki hunian pribadi.

Penulis blog